Kamis, 18 November 2010

Undang-undang dan peraturan pemerintah terkait profesi pendidikan

Pembahasan UU No. 2 tahun 1989 dan UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). UU No. 2 tahun 1989 merujuk pada Kurikulum 2004, sementara UU No. 20 tahun 2003 merujuk pada Kurikulum 2006. Hal yang sering dikatakan oleh pejabat Depdiknas dan Dinas Pendidikan, bahwa Kurikulum 2004 dan 2006 adalah pada aspek Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasarnya. Sepintas memang ya, padahal sesungguhnya tidak semuanya benar.
Kompetensi dasar-kompetensi dasar yang ada dalam kurikulum 2004 ada yang masih digunakan dengan rumusan yang sama atau mirip dengan rumusan kompetensi dasar dalam Kurikulum 2006. Ada beberapa kompetensi dasar Kurikulum 2004 yang dibuang. Ada beberapa kompetensi dasar yang baru dalam Kurikulum 2006. Sehingga kalau ruang lingkup materi (scope) ini dijadikan ukuran, maka memang tidak terlalu banyak perbedaan kurikulum 2004 dengan kurikulum 2006. Namun kompetensi dasar-kompetensi dasar yang ada dalam kurikulum 2004 tersebut direkonstruksikan kembali, ditata kembali sedemikian rupa sehingga menjadi sangat berbeda dalam urutannya (sequence).
Lahirnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) merupakan perwujudan dari tekad melakukan reformasi pendidikan yang sekian lama terasa mandeg dan tidak mampu lagi menjawab tuntutan perkembangan masyarakat, bangsa dan negara di era global.
Dengan digulirkannya gerakan reformasi (1998) membawa 'angin segar' bagi iklim demokrasi di Indonesia, termasuk bidang pendidikan. Betapa tidak, selain diamandemennya pasal 31 UUD 1945, UU tentang Sisdiknas (UU No. 2/1989) karena sudah tidak sesuai lagi secara konstitusional pun diganti dan disempurnakan dengan UU No. 20/2003. Hal ini juga dibarengi dengan dikeluarkannya PP No. 19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, termasuk di dalamnya standar guru sebagai pendidik dan tenaga pendidikan (Bab VI). Adapun profesi guru secara khusus (lex specialis) diatur dalam UU No. 14/2005, meskipun secara operasional menemui kendala dengan masih belum diterbitkannya PP tentang Guru. Dengan perangkat peraturan perundangan yang tersedia sesungguhnya pemerintah (Depdiknas) maupun stakeholder pendidikan lainnya dapat bergerak berlandaskan legimitasi ini dengan leluasa, mantap, dan tidak perlu gamang lagi, karena telah memeroleh payung hukum yang pasti. Namun, rupa-rupanya legalitas saja tidak cukup kalau tidak diimbangi dengan political will atau komitmen yang kuat guna mengejawantahkan aturan normatif tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar