Kamis, 18 November 2010

Profesi Dalam Dunia Pendidikan

Berbicara mengenai profesi dalam dunia pendidikan, maka ada dua profesi, yaitu pendidik dan tenaga kependidikan. Pendidik adalah orang-orang yang dalam melaksanakan tugasnya akan berhadapan dan berinteraksi langsung dengan para peserta didiknya dalam suatu proses yang sistematis, terencana, dan bertujuan. Penggunaan istilah dalam kelompok pendidik tentu disesuaikan dengan lingkup lingkungan tempat tugasnya masing-masing. Guru dan dosen, misalnya, adalah sebutan tenaga pendidik yang bekerja di sekolah dan perguruan tinggi.
UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen disahkan oleh DPR bersama  Presiden pada 30 Desember 2005. Dan diundangkan di Jakarta pada tanggal yang sama dalam Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor 157. Pada UU ini dijelaskan pengertian yang berkaitan dengan guru dan dosen sebagai tenaga profesional.
Kompetensi guru sebagai agen pembelajaran menurut undang-undang  Nomor 14 tahun 2005 tersebut meliputi:
1.            Kompetensi pedagogik, yaitu kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik.
2.            Kompetensi kepribadian, yaitu kemampuan kepribadian yang mantap, berakhlak mulia, arif, dan berwibawa serta menjadi teladan peserta didik.
3.            Kompetensi sosial, yaitu kemampuan guru untuk berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan efisien dengan peserta didik, sesama guru, orang tua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar.
4.            Kompetensi professional yang diperoleh melalui pendidikan profesi, yaitu kemampuan penguasaan materi pelajaran secara luas dan mendalam.
Selain guru dan dosen yang termasuk profesi pendidik adalah konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, ustadz, dan sebutan lainnya.
Sementara mereka yang disebut Tenaga Kependidikan adalah orang yang berpartisipasi dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan, walaupun secara tidak langsung terlibat dalam proses pendidikan. Dari definisi di atas jelas bahwa tenaga kependidikan memiliki lingkup profesi yang lebih luas, yang juga mencakup di dalamnya tenaga pendidik, pustakawan, staf administrasi, staf pusat sumber belajar, kepala sekolah adalah diantara kelompok profesi yang masuk dalam kategori sebagai tenaga kependidikan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar