Kamis, 07 Oktober 2010

Profesi, Profesional dan Profesionalisme

Profesi merupakan suatu jabatan atau pekerjaan yang menuntut keahlian atau keterampilan dari pelakunya. Profesional adalah orang yang menyandang suatu jabatan atau pekerjaan yang dilakukan dengan keahlian atau keterampilan yang tinggi. Hal ini juga pengaruh terhadap penampilan atau performance seseorang dalam melakukan pekerjaan di profesinya.
Profesionalisme merupakan komitmen para anggota suatu profesi untuk meningkatkan kemampuannya secara terus menerus. Di bawah ini dikemukakan beberapa ciri profesionalisme :
1. Profesionalisme menghendaki sifat mengejar kesempurnaan hasil (perfect result), sehingga kita di tuntut untuk selalu mencari peningkatan mutu.
2. Profesionalisme memerlukan kesungguhan dan ketelitian kerja yang hanya dapat diperoleh melalui pengalaman dan kebiasaan.
3. Profesionalisme menuntut ketekunan dan ketabahan, yaitu sifat tidak mudah puas atau putus asa sampai hasil tercapai.
4. Profesionalisme memerlukan integritas tinggi yang tidak tergoyahkan oleh “keadaan terpaksa” atau godaan iman seperti harta dan kenikmatan hidup.
5. Profesionalisme memerlukan adanya kebulatan pikiran dan perbuatan, sehingga terjaga efektivitas kerja yang tinggi.
Ciri di atas menunjukkan bahwa tidaklah mudah menjadi seorang pelaksana profesi yang profesional, harus ada kriteria-kriteria tertentu yang mendasarinya. Lebih jelas lagi bahwa seorang yang dikatakan profesional adalah mereka yang sangat kompeten atau memiliki kompetensi-kompetensi tertentu yang mendasari kinerjanya.
Kode yaitu tanda-tanda atau simbol-simbol yang berupa kata-kata, tulisan atau benda yang disepakati untuk maksud-maksud tertentu, misalnya untuk menjamin suatu berita, keputusan atau suatu kesepakatan suatu organisasi.
Kode etik yaitu norma atau azas yang diterima oleh suatu kelompok tertentu sebagai landasan tingkah laku sehari-hari di masyarakat maupun di tempat kerja. Menurut UU No. 8 (Pokok-Pokok Kepegawaian), kode etik profesi adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari.
Kode Etik Profesi merupakan bagian dari etika profesi. Kode etik profesi merupakan lanjutan dari norma-norma yang lebih umum yang telah dibahas dan dirumuskan dalam etika profesi. Kode etik ini lebih memperjelas, mempertegas dan merinci norma-norma ke bentuk yang lebih sempurna walaupun sebenarnya norma-norma tersebut sudah tersirat dalam etika profesi. Dengan demikian kode etik profesi adalah sistem norma atau aturan yang ditulis secara jelas dan tegas serta terperinci tentang apa yang baik dan tidak baik, apa yang benar dan apa yang salah dan perbuatan apa yang dilakukan dan tidak boleh dilakukan oleh seorang professional.
Tujuan kode etik profesi:
1. Untuk menjunjung tinggi martabat profesi.
2. Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota.
3. Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi.
4. Untuk meningkatkan mutu profesi.
5. Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi.
6. Meningkatkan layanan di atas keuntungan pribadi.
7. Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
8. Menentukan baku standarnya sendiri.
Adapun fungsi dari kode etik profesi adalah :
1. Memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan.
2. Sebagai sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan.
3. Mencegah campur tangan pihak di luar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi. Etika profesi sangatlah dibutuhkan dalam berbagai bidang.

Minggu, 03 Oktober 2010

Mendiknas: 2010, Tidak Ada Lagi Sekolah yang Bocor!

Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Mohammad Nuh mengatakan, bahwa reformasi di bidang pendidikan akan dimulai dengan membenahi manajemen pengelolaan urusan pendidikan, infrastruktur, serta perbaikan metodologi.

Mendiknas mengatakan, manajemen pengelolaan urusan pendidikan ini harus diperbarui, misalnya tentang tunjangan guru dan izin pendirian kampus baru, dan selanjutnya berupa perbaikan infrastruktur pendidikan seperti bangunan sekolah. Ia berharap, masalah yang menyangkut pemenuhan infrastruktur pendidikan itu sudah dapat diselesaikan pada 2010 mendatang.

Sebisa mungkin pada 2010 sudah rampung semua, tidak ada lagi sekolah yang bocor atau roboh. Kita ajak pejabat daerah bupati dan wali kota membereskan itu, ujarnya di sela acara Temu Nasional (National Summit) 2009 di Jakarta, Jumat (30/10).

Menurutnya, sulit membayangkan munculnya inovasi dari penerus bangsa jika tempat belajar saja belum memenuhi standar. Perbaikan infrastruktur tersebut akan dilaksanakan paralel dengan program-program lain yang akan dijalankan.

Selain itu, reformasi pendidikan juga dilakukan dengan memetakan metodologi pembelajaran yang sesuai dengan perkembangan zaman. Para siswa pun harus didorong untuk memiliki kebebasan ruang berpikir.

Sementara itu, di hari kedua berlangsungnya Temu Nasional 2009 tersebut, telah dilaksanakan dua sidang yakni dari komisi bidang kesejahteraan rakyat dan hukum serta reformasi birokrasi. Sidang komisi kesejahteraan rakyat di antaranya membahas tentang reformasi pendidikan.

Adapun komisi IV, yang membahas tentang reformasi pendidikan tersebut, menerima masukan dari sejumlah pemangku kepentingan. Salah satu poin yang direkomendasikan adalah agar akses untuk memperoleh pendidikan diperluas dan tidak ada lagi diskriminasi bagi siswa.