Minggu, 21 November 2010
Jumat, 19 November 2010
Kinerja Pendidik dalam Pembelajaran
Kinerja merupakan prestasi yang dicapai oleh seseorang dalam melaksanakan tugasnya atau pekerjaannya selama periode tertentu sesuai standar dan kriteria yang telah ditetapkan untuk pekerjaan tersebut.
Kinerja guru berkaitan dengan tugas perencanaan, pengelolalan pembelajaran dan penilaian hasil belajar siswa. Sebagai perencana, maka guru harus mampu mendesain pembelajaran yang sesuai dengan kondisi di lapangan, sebagai pengelola maka guru harus mampu menciptakan iklim pembelajaran yang kondusif sehingga siswa dapat belajar dengan baik, dan sebagai evaluator maka guru harus mampu melaksanakan penilaian proses dan hasil belajar siswa.
Pengukuran kompetensi guru pada prisipnya meliputi 4 kompetensi utama dalam meningkatkan kapasitas pendidik melalui proses belajar dan berlatih, dalam pelaksanaan tugas di sekolah, serta ujungnya adalah dalam mengukur tingkat efektivitasnya dalam mempengaruhi siswa mengembangkan potensi dirinya. Apa pun yang guru kembangkan harus dapat dilihat maslahatnya pada peningkatan mutu siswa. Proses ini merupakan bagian penting dalam dalam sistem penerapan standar yaitu memonitor prilaku profesional guru agar sekolah dapat memastikan bahwa mutu yang sekolah harapkan terwujud.
Kompetensi Pengelolaan Pembelajaran:
1. Menyusun rencana pembelajaran
2. Melaksanakan pembelajaran
3. Menilai prestasi belajar peserta didik.
4. Melaksanakan tindak lanjut hasil penilaian prestasi belajar peserta didik.
Kompetensi Wawasan Kependidikan:
1. Memahami landasan kependidikan
2. Memahami kebijakan pendidikan
3. Memahami tingkat perkembangan siswa
4. Memahami pendekatan pembelajaran yang sesuai materi pembelajarannya
5. Menerapkan kerja sama dalam pekerjaan
6. Memanfaatkan kemajuan IPTEK dalam pendidikan
Empat model meningkatkan kinerja pendidik dalam pembelajaran :
1. peningkatan melalui pendidikan dan pelatihan (off the job training).
2. pelatihan dalam pelaksanaan tugas atau on the job training.
3. seperti yang dilakukan Jepang yang populer dengan istilah lesson studi.
4. melakukan perbaikan melalui kegiatan penilitian tindakan kelas (PTK).
Kamis, 18 November 2010
Undang-undang dan peraturan pemerintah terkait profesi pendidikan
Pembahasan UU No. 2 tahun 1989 dan UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). UU No. 2 tahun 1989 merujuk pada Kurikulum 2004, sementara UU No. 20 tahun 2003 merujuk pada Kurikulum 2006. Hal yang sering dikatakan oleh pejabat Depdiknas dan Dinas Pendidikan, bahwa Kurikulum 2004 dan 2006 adalah pada aspek Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasarnya. Sepintas memang ya, padahal sesungguhnya tidak semuanya benar.
Kompetensi dasar-kompetensi dasar yang ada dalam kurikulum 2004 ada yang masih digunakan dengan rumusan yang sama atau mirip dengan rumusan kompetensi dasar dalam Kurikulum 2006. Ada beberapa kompetensi dasar Kurikulum 2004 yang dibuang. Ada beberapa kompetensi dasar yang baru dalam Kurikulum 2006. Sehingga kalau ruang lingkup materi (scope) ini dijadikan ukuran, maka memang tidak terlalu banyak perbedaan kurikulum 2004 dengan kurikulum 2006. Namun kompetensi dasar-kompetensi dasar yang ada dalam kurikulum 2004 tersebut direkonstruksikan kembali, ditata kembali sedemikian rupa sehingga menjadi sangat berbeda dalam urutannya (sequence).
Lahirnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) merupakan perwujudan dari tekad melakukan reformasi pendidikan yang sekian lama terasa mandeg dan tidak mampu lagi menjawab tuntutan perkembangan masyarakat, bangsa dan negara di era global.
Dengan digulirkannya gerakan reformasi (1998) membawa 'angin segar' bagi iklim demokrasi di Indonesia, termasuk bidang pendidikan. Betapa tidak, selain diamandemennya pasal 31 UUD 1945, UU tentang Sisdiknas (UU No. 2/1989) karena sudah tidak sesuai lagi secara konstitusional pun diganti dan disempurnakan dengan UU No. 20/2003. Hal ini juga dibarengi dengan dikeluarkannya PP No. 19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, termasuk di dalamnya standar guru sebagai pendidik dan tenaga pendidikan (Bab VI). Adapun profesi guru secara khusus (lex specialis) diatur dalam UU No. 14/2005, meskipun secara operasional menemui kendala dengan masih belum diterbitkannya PP tentang Guru. Dengan perangkat peraturan perundangan yang tersedia sesungguhnya pemerintah (Depdiknas) maupun stakeholder pendidikan lainnya dapat bergerak berlandaskan legimitasi ini dengan leluasa, mantap, dan tidak perlu gamang lagi, karena telah memeroleh payung hukum yang pasti. Namun, rupa-rupanya legalitas saja tidak cukup kalau tidak diimbangi dengan political will atau komitmen yang kuat guna mengejawantahkan aturan normatif tersebut.Profesi Dalam Dunia Pendidikan
Berbicara mengenai profesi dalam dunia pendidikan, maka ada dua profesi, yaitu pendidik dan tenaga kependidikan. Pendidik adalah orang-orang yang dalam melaksanakan tugasnya akan berhadapan dan berinteraksi langsung dengan para peserta didiknya dalam suatu proses yang sistematis, terencana, dan bertujuan. Penggunaan istilah dalam kelompok pendidik tentu disesuaikan dengan lingkup lingkungan tempat tugasnya masing-masing. Guru dan dosen, misalnya, adalah sebutan tenaga pendidik yang bekerja di sekolah dan perguruan tinggi.
UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen disahkan oleh DPR bersama Presiden pada 30 Desember 2005. Dan diundangkan di Jakarta pada tanggal yang sama dalam Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor 157. Pada UU ini dijelaskan pengertian yang berkaitan dengan guru dan dosen sebagai tenaga profesional.
Kompetensi guru sebagai agen pembelajaran menurut undang-undang Nomor 14 tahun 2005 tersebut meliputi:
1. Kompetensi pedagogik, yaitu kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik.
2. Kompetensi kepribadian, yaitu kemampuan kepribadian yang mantap, berakhlak mulia, arif, dan berwibawa serta menjadi teladan peserta didik.
3. Kompetensi sosial, yaitu kemampuan guru untuk berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan efisien dengan peserta didik, sesama guru, orang tua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar.
4. Kompetensi professional yang diperoleh melalui pendidikan profesi, yaitu kemampuan penguasaan materi pelajaran secara luas dan mendalam.
Selain guru dan dosen yang termasuk profesi pendidik adalah konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, ustadz, dan sebutan lainnya.
Sementara mereka yang disebut Tenaga Kependidikan adalah orang yang berpartisipasi dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan, walaupun secara tidak langsung terlibat dalam proses pendidikan. Dari definisi di atas jelas bahwa tenaga kependidikan memiliki lingkup profesi yang lebih luas, yang juga mencakup di dalamnya tenaga pendidik, pustakawan, staf administrasi, staf pusat sumber belajar, kepala sekolah adalah diantara kelompok profesi yang masuk dalam kategori sebagai tenaga kependidikan.
Langganan:
Postingan (Atom)